SEMINAR NASIONAL ONLINE “ETIKA MENGHARGAI KARYA ATAU KONTEN ORANG LAIN DI MEDIA SOSIAL” (DALAM RANGKA GERAKAN NASIONAL LITERASI DIGITAL SIBERKREASI KEMENTRIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA)
Keywords:
etika, literasi digital, menghargai karyaAbstract
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat kali ini berupa Seminar Nasional kepada 34 provinsi dan 514 Kabupaten Kota yang membahas “Etika Menghargai Karya atau Konten Orang Lain di Media Sosial”diarahkan khususnya untuk cakap dalam Dakwah di Dunia Digital. Seminar Nasional Online ini diadakan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia melalui PT. Avantgarde Production dengan lembaga Ciber Kreasi dan lembaga Indonesia Maju.Salah satu Nara Sumber Bapak Dr. Immanuel Edy Suranta Sebayang, S.E., M.M., M.A. yang membawakan tema “Etika Menghargai Karya Atau Konten Orang Lain di Media Sosial”. Selanjutnya Bapak Immanuel berkoordinasi dengan Lembaga Pembinaan dan Layanan Konseling Sumatera Utara Narwastudengan merangkul rekandosen di Politeknik Mandiri Bina Prestasi – Medan dan organisasi kemahasiswaan PublicSpeaking Club (PSC). Organisasi PSC merupakan wadah mahasiswa untuk mengembangkan bakat atau kemampuan dalam berkomunikasi. Organisasi ini dirangkul agar dapat dengan mudah bersinergi dengan para dosen dan mahasiswa mensukseskan Seminar Online ini. Mereka secara berkala melakukan persiapan mempublish informasi Seminar Nasional Online ini. Dikarenakan pandemikdan agar dapat menjangkau jumlah yang besar;team meyepakati kegiatan berbentuk webinar yang diwujudkan pada Senin, 29 November2021.Untuk mempersiapkannya, beberapa mahasiswa bersama dengan Dosen Pembina melakukan diskusi atau rapat singkat untuk mempersiapkan materi dan segala sesuatunya. Pada saat webinar ini dilaksanakan kebanyakan pesertanya adalah generasi milenial. Melalui zoom, Seminar Online ini diikuti oleh 378 orang didominasi mahasiswa, pemuda dan masyarakat.Etika Menghargai Karya atau Konten Orang Lain di Media Sosial dipaparkan dengan baik yakni: 1.Menerapkan pembimbingan perihal: meminimalisir tindak plagiatisme (mencontek tanpa izin), meredam penyebaran hoax (menyebarkan berita bohong), menghindari kebiasaan bully (menggertak, pengejekan yang menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan berlebihan bagi netizen), 2. Menghargai karya atau konten orang lain. 3. Memberi pengarahan tentang dampak buruk bagi penyalahgunaan hak dan merugikan karya, media, dan konten orang lain di media sosial, 4 Meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa dengan saling menghargai dakwah di dunia digital.